Selamat datang di Unhan RI Press
Login

Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Sebagai Sistem Pengendali Konflik Sosial

Judul
: Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Sebagai Sistem Pengendali Konflik Sosial
Penulis
: Anang Puji Utama
Penerbit
: UNHAN RI PRESS
ISBN
: 978-623-5885-79-7
E-ISBN
: -
Halaman
: 78
Tahun Terbit
: 2024
Penyunting
: Eko. G Samudro
Tata Letak
: Nanditha Djanaka, Dindin
Desain Cover
: Abdul Najib, Fadhila Nursanti
Abstrak
: Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, prinsip persamaan setiap warga negara dalam negara hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang. Dalam negara hukum, hadirnya pemerintahan yang demokratis menjadi sangat penting, karena sistem demokrasi menjadi mekanisme sistem pemerintahan suatu negara dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang sejajar satu sama lain. Ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar lembaga tersebut saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan checks and balances. Demokrasi merupakan wujud atas keinginan secara keseluruhan anggota yang ada dan sekaligus adanya kesamaan bagi semua anggota, yang merupakan indikator sejauh mana kendali rakyat dalam memperngaruhi pengambilan keputusan. Negara hukum yang menganut sistem demokrasi, hukum dipergunakan untuk meligitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut dapat diakui. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma fundamental negara yang merupakan dasar pembentukan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Pancasila merupakan bintang pemandu dalam rangka pembentukan hukum, penerapan hukum dan pelaksanaannya yang tidak dapat dilepaskan dari Pancasila.