Selamat datang di Unhan RI Press
Login
PENGATURAN PENERAPAN EUTANASIA PASIF PADA PASIEN STADIUM TERMINAL (END OF LIFE) YANG MEMENUHI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
Judul
:
PENGATURAN PENERAPAN EUTANASIA PASIF PADA PASIEN STADIUM TERMINAL (END OF LIFE) YANG MEMENUHI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
Penulis
:
Dian Andriani Ratna Dewi
Penerbit
:
UNHAN RI PRESS
ISBN
:
978-623-5885-46-9
E-ISBN
:
-
Halaman
:
303
Tahun Terbit
:
2023
Penyunting
:
Farras Sheika Audiary, Ni Made Wiliantari
Tata Letak
:
Desain Cover
:
Agus Sumartono
Abstrak
:
Eutanasia adalah tindakan yang dengan sengaja tidak melakukan sesuatu yang bertujuan memperpanjang hidup seseorang atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seseorang yang dilakukan untuk mempercepat kematiannya atas permintaan pasien itu sendiri. Eutanasia menjadi perdebatan mulai dari yang menyetujui pelaksanaannya maupun yang kontra dan secara tegas melarang pelaksanaannya. Hak hidup merupakan hak asasi manusia yang juga ditegaskan pada pasal 28A UUD 1945. Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam dunia kedokteran, seseorang yang telah mengalami penurunan kesadaran yang cukup lama dan tidak pernah mampu untuk dapat hidup secara mandiri tanpa bantuan alat ventilator dan juga obat-obatan harus tetap dipertahankan untuk hidup, sedangkan keluarga sudah menolak untuk dilanjutkannya pengobatan dengan alasan berbagai hal. Pada kondisi terminal atau end of life
kehidupan yang diperpanjang bukanlah kehidupan dengan interaksi sosial yang baik, namun kehidupan vegetatif tanpa komunikasi. Dengan demikian apakah berarti eutanasia
pasif diperbolehkan di Indonesia ?